Friday 20 July 2012

Posisi Imam Sholat Wanita...di mana yak?!?

Sholat berjamaah memang hanya diwajibkan untuk kaum laki-laki. Tapi tidak ada salahnya apabila para muslimah juga ingin sholat berjamaah, mengingat keutamaan sholat berjamaah sebanyak 27 derajat. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلَاة الْجَمَاعَة أفضل من صَلَاة الْفَذ بِسبع وَعشْرين دَرَجَة

Kaum wanita juga diperbolehkan koq untuk sholat berjamaah di masjid selama tidak menimbulkan fitnah, memakai wangi-wagian, ataupun bercampur baur (ikhtilat) dengan kaum pria. Dan harus tetap diingat bahwa sholat seorang muslimah di rumahnya lebih afdhol dan lebih baik daripada sholat berjamaah di masjid. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صَلَاةُ الْمَرْأَة فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي المَسْجِد

“Sholat seorang perempuan di rumahnya lebih baik daripada sholatnya di masjid.” (HR. Abu Dawud I/124, dan hukumnya shohih)

Tapi tenang saja, kita juga tetap bisa melaksanakan sholat jamaah di rumah koq bersama saudari dan keluarga perempuan kita di rumah. Tentunya dengan imam perempuan juga. Emang perempuan boleh jadi imam ya? Eits….jangan salah, perempuan juga boleh koq jadi imam dalam jamaah sholat, tentunya dengan jamaah yang juga perempuan dan anak-anak laki-laki yang belum baligh dan tamyiz (bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk). Terus kalau boleh di mana posisi imam perempuan? Apakah sama dengan posisi imam laki-laki dalam sholat jamaah?

Nah, buat posisi imam perempuan dalam sholat jamaah berbeda dengan imam laki-laki. Imam laki-laki dalam sholat berjamaah lebih maju dari jamaah sholatnya. Adapun dalam sholat berjamaah wanita, imam dan jamaahnya sejajar, tidak maju ke depan seperti halnya imam laki-laki. Imam berdiri sejajar di tengah-tengah ma’mum yang berada di shaf pertama. Hal itu seperti yang dicontohkan oleh ummul mu’minin ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Raithah al-Hanafiyyah bahwasanya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengimami para wanita dan beliau berdiri di antara mereka dalam sholat fardhu.

أَنَّ عَائِشَة أُمَّتهُنَّ وّقَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلَاةٍ مَكْتُوْبَة

“Sesungguhnya ‘Aisyah mengimami mereka (kaum wanita) dan berdiri di antara mereka dalam sholat fardhu.” (diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam sunan al-Baihaqi al-Kubra III/131, ad-Daruquthni dalam sunannya I/404, dan Ibnu Hazm dan hukumnya Shohih lii ghoirihi)

            Juga seperti yang dilakukan oleh Ummu Salamah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq dari Hujairah :

عَنْ حُجَيْرَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا أَمَّتْهُنَّ فَقَامَتْ وَسَطَا

Dari Hujairah dari Ummi Salamah bahwa ia mengimami para wanita dengan cara berdiri di tengahnya.” (diriwayatkan al-Baihaqi dalam sunan al-Baihaqi al-Kubra III/131, ad-Daruquthni dalam sunan I/405, dan Abdurrazaq III/140 dan hukumnya shohih lii ghoirihi)

Selain itu, terdapat sebuah pertanyaan dalam fatwa nomor 3907 soal ke 9 dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Ifta, yaitu : ”Apabila beberapa orang wanita berkumpul di suatu rumah dan mereka ingin melaksanakan sholat sunnah seperti sholat Tarawih atau sholat fardhu, apakah seseorang di antara mereka harus maju untuk menjadi imam sebagaimana dilakukan oleh kaum laki-laki?”

Kemudian dijawab oleh lajnah : ”Hendaknya salah seorang di antara mereka menjadi imam, baik untuk melaksanakan sholat fardhu maupun sholat sunnah, dan imam wanita tidak maju di depan shaf sebagaimana imam laki-laki (dalam sholat berjamaah) melainkan berdiri di tengah-tengah shaf pertama.”

Dan juga pertanyaan dalam fatwa nomor 7328 soal nomor 2 dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Ifta, yaitu : “Bolehkah seorang wanita mengimami wanita lainnya? Dan di mana posisi ma’mum? Jawabannya : “Diperbolehkan bagi wanita untuk mengimami wanita lainnya dan imam berdiri di tengah-tengah ma’mum. Dan apabila ma’mumnya satu, maka ma’mum berdiri di sebelah kanan imam.”

Nah, sudah jelas bukan di mana posisi imam untuk wanita dalam sholat berjamaah. Jadi nggak perlu bingung-bingung lagi mikirin posisi imam sampai nggak jadi sholat berjamaah. Apalagi kalau sampai gontok-gontokkan. Yuuk kita sama-sama sholat berjamaah untuk mempererat ukhuwah kita dan berlomba meraih ridha Illahi.

Wallahu a’lam bishowab

Sumber :
-          Jami’ Ahkam an-Nisaa’, Syeikh Mushtofa al-‘Adawy
-          Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Ifta
-          Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taymiyah
Majmu’ al-Fatawa , Syeikh Bin Baz

0 comments:

Post a Comment

 

Ich bin Muslime ^^ Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template