Thursday 22 November 2012

Mencukur Alis, Bolehkah?

2009_06_09_12_32_02_alisdet
theeyebrowspecialist.com.au
“Selamat datang Mbak, ada yang bisa dibantu?” tanya seorang capster yang sedang menunggui meja kasir sebuah salon.
“Saya mau facial Mbak sekalian creambath.” jawab Andin.
Facial-nya mau facial dasar, detox atau yang lainnya Mbak?”
Facial dasar saja Mbak. Tapi pake yang madu ya Mbak.”
“Untuk creambath-nya mau ditambah masker rambut skalian atau tidak?”
“Sekalian masker-nya deh Mbak.”
Creambath-nya mau yang jenis apa Mbak?”
Creambath coklat saja Mbak.”
“Nggak sekalian alisnya dirapiin Mbak?”, tawar Mbak capster.
“Enggak deh Mbak.”
“Lho kenapa Mbak? Kan biar rapi alisnya!”
Pernah ngalamin hal kayak gini? Ditawarin untuk merapikan alis ketika sedang nyalon. Siapa yang nggak mau punya alis yang rapi dan cantik. Pasti setiap wanita menginginkannya. Karena fitrah wanita itu ingin tampil cantik dan indah. Apalagi banyak wanita yang terlihat makin cantik ketika alisnya rapi. Sempet tergoda untuk mengikuti trend dan berusaha tampil cantik dengan alis yang dicukur rapi? Eits...tunggu dulu emang boleh ya ngerapiin alis atawa nyukur alis?

Saudariku, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang-orang yang mencukur alis matanya. Karena ini termasuk dengan namsh. Dalam shohih Bukhari terdapat sebuah riwayat dari Alqamah tentang pelarangan namsh ini :
عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ: لَعَنَ عَبْدُ الله الواشِماتِ والمُتنَمِّصاتِ والمُتفَلِّجاتِ لِلْحُسْنِ المُغَيِّراتِ خَلْقَ الله، فقالَتْ أُمُّ يعْقُوبَ: مَا هاذا؟ قَالَ عَبْدُ الله: وَمَا ليَ لَا ألْعَنُ مَنْ لَعَنَ رسُولُ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم وَفِي كِتابِ الله؟ قالَتْ: وَالله لَقَدْ قرَأتُ مَا بيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَما وَجَدْتُهُ، قَالَ: وَالله لَئِن قرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيه: { (95) وَمَا آتَاكُم الرَّسُول فَخُذُوهُ وَمَا نهاكم عَنهُ فَانْتَهوا} (الْحَشْر: 7) .
Dari Alqamah berkata : Abdullah bin Mas’ud melaknat perempuan yang mentato dan melakukan namsh dan merenggangkan giginya untuk mencari kecantikan dan mengubah ciptaan Allah. Ummu Ya’qub berkata : “Apa-apaan ini?” Ibnu Mas’ud berkata : “Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah dan hal tersebut dalam al-Qur’an.” Ummu Ya’qub berkata :”Demi Allah aku telah aku telah membolak-balik mushaf tapi hal itu tidak aku jumpai.” Ibnu Mas’ud berkata : ”Demi Allah jika engkau benar-benar membacanya tentu tentu kau akan menemukannya : ‘Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.’ (al-Hasyr :7) (HR Bukhari no 5939 dan Muslim no 120)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتنَمِّصَاتِ، وَالْمُتفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِرَاتِ خَلْقَ اللهِ
Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, orang yang mencukur rambut wajah dan yang meminta dicukur yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim no. 2125)
Mengapa Allah melaknat perbuatan ini? Karena ini termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala dan perbuatan setan. Allah berkalam dalam surat an-Nisa’ ayat 119 :
وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
An-namsh makanan apakah itu? Gini-gini...dari tadi kita ngomongin namsh tapi belum tau namsh itu apa. Namsh dalam al-Mu’jam al-Wasith adalah mencabut rambut atau tumbuhan. Adapun dalam istilah fiqih namsh lebih dikhususkan kepada menghilangkan atau menipiskan alis mata.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Minhaj Syarh Shohih Muslim menjelaskan yang dimaksud dengan an-Naamishot adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al-Mutanammishot adalah orang yang meminta dihilangkan rambut wajah. Menghilangkan rambut atau bulu dari wajah dan orang yang meminta untuk melakukannya adalah tindakan haram atau terlarang kecuali kumis atau jenggot yang tumbuh pada wajah wanita, maka tidak diharamkan untuk menghilangkannya bahkan dianjurkan untuk menghilangkannya dalam mazhab kami (asy-Syafii). Adapun Ibn Jarir tidak memperbolehkan seorang wanita untuk mencukur jenggot, bulu sekitar leher dan juga kumis yang tumbuh padanya dan tidak boleh mengubah sesuatu yang diciptakan untuk menambahnya atau menguranginya.
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan an-Namishoh adalah orang yang mencabut rambut (bulu) di wajah dan al-Mutanamishoh adalah orang yang meminta dicabut rambut (bulu) wajah.
Bagaimana hukumnya?
Para ulama berselisih pendapat tentang masalah namsh ini. Yang diperselisihkan adalah cara menghilangkan atau menipiskan alis dengan dikerok atau dicabut. Ulama Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa mengerok alis sama saja dengan mencabut alis, maka termasuk dalam kategori namsh. Adapun Hanabilah memperbolehkan apabila dikerok karena yang diharamkan adalah dicabut.
Dalam Fatawa Lajnah ad-Daimah terdapat sebuah pertanyaan : “Apakah hukumnya mencukur rambut dan alis bagi wanita?” Lajnah ad-Daimah li al-Iftaa dalam masalah mencukur alis bagi wanita menjawab : “Menggunting rambut alis atau membentuk alis dengan mengguntingnya atau mencukurnya atau mencabutnya untuk berhias seperti yang dilakukan beberapa perempuan saat ini maka diharamkan karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti perbuatan setan dalam menipu manusia dan perintahnya untuk mengubah ciptaan Allah. Allah berkalam dalam surat an-Nisa’ ayat 116-119. (Fatawa Lajnah ad-Daimah, Fatawa no. 1332, pertanyaan no. 3, V/196, Maktabah Syamilah)
Syeikh Sholeh bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan dalam Tanbiihaat ‘alaa Ahkam Takhsis bi al-Mu’minaat juga mengharamkan perbuatan ini baik dicabut atau dikerok, begitu juga dengan Syeikh Utsaimin. Syeikh Utsaimin berpendapat bahwa mencukur atau memangkas alis sama saja dengan mencabutnya. Menurut beliau ini pendapat yang paling selamat dan tidak diragukan lagi.
Lalu bagaimana dengan wanita yang mencukur alis matanya dengan izin dan kehendak suami?
Menurut ulama mazhab Maliki diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mencukur alisnya dengan tujuan berhias bagi suaminya. Sedangkan wanita yang belum menikah, suaminya meninggal, tidak diizinkan oleh suaminya, atau berhias untuk ajanib (orang-orang yang bukan mahram) tidak diperbolehkan untuk mencukur alisnya. Hal senada juga diutarakan ulama mazhab Syafii dan Hanafi.
Adapun ulama mazhab Hanbali tidak memperbolehkan namsh dengan cara mencabut walaupun dengan izin atau kehendak suami. Sedangkan jika dikerok diperbolehkan. Ibnul Jauzi juga berpandangan boleh melakukan namsh untuk yang sudah bersuami. Menurut beliau namsh itu terlarang apabila mengandung unsur penipuan atau ketika hal itu menjadi simbol wanita yang tidak taat beragama.
Syeikh Musthofa al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkam an-Nisa’ tetap tidak memperbolehkan namsh meski dengan seizin suami. Karena hal itu termasuk dengan merubah ciptaan Allah dan Rasulullah melaknat wanita yang melakukan namsh dan yang minta di-namsh. Dan Rasulullah tidak memberikan pengecualian jika dengan izin suami atau yang lainnya.
Untuk ikhtiyat (kehati-hatian) pendapat Syeikh Musthofa al-‘Adawi lebih selamat dibanding pendapat lainnya. Maksudnya sebaiknya tidak mencukur rambut alis meski seizin dan perintah suami. Karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang-orang yang melakukan namsh dan yang minta di-namsh. Laa tho’ata lil makhluq fii ma’shiyati al-kholiq, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada kholiq (Allah). Adapun untuk kepentingan pengobatan atau hal lain yang bersifat dhoruri maka diperbolehkan melakukan namsh.
Sudah tau kan sekarang bagaimana hukumnya mencukur alis? Nah mulai sekarang kita say NO untuk tawaran mencukur alis. Kita masih bisa tetap tampil cantik koq tanpa mencukur alis.
Wallahu ta’ala a’lam
Sumber                :
- Jami’ Ahkam an-Nisa’, Musthofa al-‘Adawi
- al-Minhaj Syarh Shohih Muslim, Imam an-Nawawi
- Fatawa Lajnah ad-Daimah I
- Al-Mughni li Ibni Qudamah
- Tanbiihaat ‘alaa Ahkam Takhsis bi al-Mu’minaat, Sholeh bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan
- al-Mu’jam al-Wasith

1 comments:

 

Ich bin Muslime ^^ Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template