Wednesday 15 May 2013

MLM Berpahala


MLM berpahala, emang ada ya? Bukannya MLM itu tidak diperbolehkan dalam syariat? Eits.. siapa bilang, buktinya ini ada MLM yang berpahala. Mau tau jenis MLM apa, makanya baca terus postingan ini sampai akhir ya ^o^

Betewe kita ngomongin MLM emang maksudnya teh naon? Kalau kata Wikipedia MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.

Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.

Oke.. sekarang sudah tau kan pengertian dari MLM, nah sekarang kita lihat bagaimana syariat Islam memandang MLM. Nah di sini saya akan mengutipkan uraian dosen super saya Dr. Ahmad Zain an-Najah, MA –barakallah fiih- tentang MLM. Sebenarnya beliau menguraikan banyak alasan mengapa MLM diharamkan dalam syariat. Tapi saya hanya akan mengambil lima pendapat, diantaranya:

Pertama, di dalam MLM terdapat makelar berantai.  Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya.

Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.

Kedua, di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya  bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.

Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.  
Ketiga, di dalam MLM banyak terdapat unsur gharar (spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.

Dan Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata : 
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif).“ (HR. Muslim, no: 2783) 

Itulah beberapa ulasan mengenai bagaimana syariat memandang MLM. Kira-kira masih ada 3 alasan lagi mengapa MLM tidak diperbolehkan menurut Dr. Ahmad Zain an-Najah (bisa dibaca dalam buku beliau Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan). Tapi maaf, di postingan ini kita tidak sedang membahas masalah MLM menurut perspektif Islam. Kembali ke judul postingan ini “MLM Berpahala”. Yang kita bahas di sini adalah MLM yang justru menambah pahala. Dalam MLM point akan bertambah seiring dengan banyaknya anggota yang bisa direkrut oleh seseorang, yang sering disebut dengan pemakelaran. 

Nah ternyata prinsip MLM ini juga bisa kita terapkan untuk mendulang pahala. Caranya adalah dengan menyebarkan ilmu yang kita miliki. Semakin banyak orang yang mendapatkan ilmu dari kita maka akan semakin banyak pula pahala yang kita raup. Seorang guru yang mengajarkan muridnya, kemudian si murid ini mengajarkan muridnya lagi, dan murid ini punya murid lagi dan mengajarkan muridnya. Bayangkan berapa banyak pahala yang didapat oleh guru tadi karena ilmu yang diajarkannya.

Inilah yang dimaksud dengan MLM berpahala, sang upline akan panen pahala berkat ilmu yang diajarkannya kepada orang lain. Tentunya ilmu yang bermanfaat kawan. Dan ilmu itu unik, ketika dibagikan ke orang lain ia tidak akan berkurang, justru akan bertambah. Lain halnya dengan silverqueen chunky bar, ketika kita bagi-bagi ke orang lain pasti akan berkurang. Jadi gak semua MLM haram kan, buktinya ada yang berpahala :)

Wallahu ta’ala a’lam

0 comments:

Post a Comment

 

Ich bin Muslime ^^ Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template