“Wanita haid itu nggak boleh potong kuku!”
“Perempuan yang lagi haid nggak boleh keramas lho!”
“Eh…kamu lagi haid ya? Kalau lagi haid itu nggak boleh tidur siang lho!”
Pasti Saudariku pernah mendengar mitos-mitos seperti ini ketika sedang haid. Ada yang bilang kalau sedang haid tidak boleh memotong kuku lah, mencuci rambut lah, memotong rambut lah, sampai nggak boleh tidur siang. Bener nggak sih mitos-mitos itu?
Islam adalah agama yang syumul (sempurna) yang mengatur tidak hanya masalah peribadatan tapi sampai hal-hal terkecil dan sepele pun ada aturannya. Begitu juga dengan masalah haid, semuanya sudah termaktub dalam Al-Qur’an yang diperkuat oleh As-Sunnah. Dari mulai ciri-ciri darah haid, sampai hal-hal yang tidak diperbolehkan ketika sedang haid. Jadi Saudariku, tidak perlu lagi berpusing-pusing ria sama mitos-mitos yang belum jelas kevalidan dan keshohihannya.
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid sendiri ada yang sudah menjadi kesepakatn ulama, dan ada pula yang masih khilaf. Namun pada pembahasan kali ini, penulis hanya akan membahas hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid yang sudah menjadi kesepakatan jumhur ulama. Adapun larangan yang sudah menjadi kesepakatan ulama bagi wanita haid adalah sebagai berikut :
1. Dilarang melakukan sholat dan tidak diwajibkan untuk mengqadhanya
Perempuan yang sedang haid, lepas kewajibannya untuk mengerjakan sholat, baik itu sholat fardhu maupun sholat sunnah. Dan tidak diwajibkan juga untuk mengqadha sholat, kecuali jika telah masuk waktu sholat tetapi belum melaksanakan sholat kemudian keluar darah haid. Maka wajib baginya untuk mengqadha sholat tersebut. Misalkan Tina belum sempat mengerjakan sholat Dhuhur, padahal waktu sudah mendekati Ashar, kemudian dia mendapatkan haid. Maka wajib bagi Tina untuk mengqadha sholat Dhuhur tersebut ketika ia telah suci.
Dan apabila wanita haid telah suci mendekati waktu Ashar, kemudian ketika ia mandi waktu Ashar tiba. Maka wajib hukumnya bagi wanita itu untuk mengerjakan sholat Dhuhur dan Ashar pada hari itu. Sama halnya ketika ia suci sebelum terbit fajar, ia berkewajiban untuk mengerjakan sholat Maghrib dan Isya pada malam harinya. Karena, waktu sholat yang kedua adalah waktu sholat yang pertama pada saat-saat uzur.
Jumhur ulama berpendapat –diantaranya Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad- jika seorang wanita suci dari haid pada akhir siang, maka dia sholat Dhuhur dan Ashar. Dan apabila suci pada akhir malam, maka dia sholat Maghrib dan Isya. Seperti yang dinukil dari Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas, karena waktunya sama di antara dua sholat saat uzur. Maka apabila ia suci di akhir siang, lalu waktu Dhuhur masih ada, maka ia mengerjakan sholat Dhuhur sebelum Ashar. Jika ia suci pada akhir malam, lalu sholat Maghrib masih pada saat uzur, maka ia mengerjakan sholat Maghrib sebelum Isya. (Lihat Majmu’ Al-Fatawaa, Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah)
2. Dilarang melakukan shaum dan diwajibkan untuk mengqadha shaum
Perempuan yang sedang haid juga diharamkan untuk shaum, baik itu yang wajib maupun yang sunnah. Dan diwajibkan untuk mengqadha shaum yang wajib (shaum Ramadhan) yang ditinggalkannya karena haid. Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam bersabda :
أَلَيْسَتْ إِحْدَاكُنَّ إِذَا حَاضَتْ لاَ تَصُوم وَلاَ تُصَلِّي
“Bukankah salah seorang di antara kamu (wanita) apabila memasuki masa haid tidak sholat dan tidak pula puasa?” (HR. Bukhari)
قَالَتْ عَائِشَة رَضِيَ الله عَنْهَا: «كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ» متفق عليه
‘Aisyah radhiyallahu ’anha berkata : “Kami diperintahkan untuk mengqadha shaum dan tidak diperintahkan untuk mengqadha sholat.” (HR. Muslim)
Apabila seorang wanita haid ketika sedang berpuasa, maka batallah puasanya. Sekalipun hal itu terjadi menjelang maghrib, dan wajib baginya mengqadha puasa hari itu apabila itu puasa wajib. Namun, jika hanya merasakan tanda-tanda akan datangnya haid sebelum maghrib, tetapi baru keluar darah setelah maghrib, menurut pendapat yang rajih puasanya sah dan tidak batal. Karena darah yang masih berada di dalam rahim belum ada hukumnya.
Begitu juga apabila suci menjelang fajar dan telah berniat untuk berpuasa, maka puasanya sah. Syarat sahnya puasa itu tidak tergantung pada mandinya, tidak seperti sholat. Seperti halnya orang dalam keadaan junub, jika berniat puasa ketika masih dalam keadaan junub dan belum sempat mandi, kecuali setelah terbit fajar, maka sah puasanya. Hal ini berdasarkan haidts ’Aisyah radhiyallahu ’anha yang mengatakan :
”Pernah suatu pagi pada bulan Ramadhan, Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam dalam keadaan junub karena jima‘, bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa Ramadhan.“ (HR. Muttafaq ’alihi)
3. Dilarang melakukan thawaf
Wanita yang sedang haid juga dilarang untuk melakukan thawaf di Ka’bah, baik yang wajib maupun sunnah, dan tidak sah thawafnya. Hal ini didasarkan sabda Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam kepada ’Aisyah ketika ia sedang haid :
افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجَّ غَيْرَ ألَّا تَطُوفِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
“Lakukanlah segala yang dilakukan oleh orang yang berhaji. Hanya saja, engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR.Bukhari)
Adapun kewajiban lainnya, seperti sa’i antara Shafa dan Marwa, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah dan amalan haji serta umrah. Dan selain itu tidak diharamkan.
4. Dilarang melakukan hubungan seksual
Seorang istri yang sedang haid dilarang melakukan hubungan seksual dengan suaminya. Dan si istri yang sedang haid dilarang untuk menutup-nutupi keadaan dirinya yang sedang haid, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 222 :
وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذىً فَاعْتَزِلُوا النِّساءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran", oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam juga menyebutkan larangan menggauli istri yang sedang haid dalam haidts beliau :
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْئٍ إِلَّا النِّكاحَ
“Lakukanlah apa saja kecuali berhubungan seksual.”
Maksud dari kata nikah di sini bukanlah akad nikah, tetapi hubungan suami-istri atau jima’. Jumhur ulama juga sepakat atas diharamkannya menggauli istri yang sedang haid. Syaikhul Islam ibnu Taimiyah berkata : “Menyetubuhi wanita nifas sama hukumnya dengan menyetubuhi wanita haid, yaitu haram menurut kesepakatan ulama.”
5. Dilarang dijatuhi talak (cerai)
Seorang suami dilarang menjatuhi menceraikan istrinya yang sedang haid, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Ath-Thalaq ayat 1:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذا طَلَّقْتُمُ النِّساءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
“Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)….”
Maksud adalah seorang istri ditalak dalam keadaan dapat menghadapi iddah. Hal ini hanya dapat dilakukakn jika istri dalam keadaan suci dan belum digauli lagi. Masalahnya, seorang wanita jika dicerai dalam keadaan haid, ia tidak siap menghadapi iddahnya, karena haid yang dialaminya pada saat jatuhnya talak itu tidaklah terhitung iddah. Jadi menjatuhi talak kepada istri yang sedang haid, haram hukumnya.
Nah, itu dia hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang haid berdasarkan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sudah menjadi kesepakatan jumhur ulama. Nggak ada kan larangan-larangan untuk memotong kuku, mencuci rambut, memotong rambut, apalagi tidur siang! Insya Allah pada pembahasan selanjutnya akan penulis bahas hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid yang terdapat perbedaan di antara jumhur ulama (khilafiy).
Wallahu a’lam bishowab
Sumber : Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al 'Utsaimin
- Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin Nisaa', Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsamin
- Majmu‘ Al-Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
- Su’al wa Jawab fii Ahkami Al-Haid, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsamin
- Darah Kebiasaan Wanita, Ustadzah Ainul Millah, Lc
PS : Alhamdulillah tulisan ini termasuk ke dalam yang paling banyak dibaca, baik di blog ini ataupun di kolom muslimah web Isy Karima. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi pahala bagi saya dan pembacanya... Aaamin :)
PS : Alhamdulillah tulisan ini termasuk ke dalam yang paling banyak dibaca, baik di blog ini ataupun di kolom muslimah web Isy Karima. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi pahala bagi saya dan pembacanya... Aaamin :)
0 comments:
Post a Comment